Analisis Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Prostitusi yang Dilakukan oleh Suami terhadap Istri Studi Putusan No.55/Pid.Sus/2025/Pn Lmg
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji sebuah kasus di mana seorang suami memfasilitasi keterlibatan istrinya dalam prostitusi, sebagaimana tercatat dalam Putusan No.55/Pid.Sus/2025/PN Lmg. Tujuan utamanya adalah untuk mengeksplorasi bagaimana hakim secara komprehensif mengevaluasi semua faktor yang relevan sebelum menjatuhkan putusan, serta untuk menganalisis penerapan hukum Indonesia dalam menangani pelanggaran serupa. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, menggabungkan analisis legislatif dengan pendekatan studi kasus dan didukung oleh data yang diperoleh dari Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan serta literatur hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa pengadilan mendasarkan putusannya pada dakwaan alternatif ketiga, karena secara pasti terbukti bahwa terdakwa secara sengaja dan berulang kali memfasilitasi istrinya untuk melakukan tindakan tidak senonoh dengan orang lain demi keuntungan finansial. Dalam mengambil keputusan ini, para hakim tidak hanya mempertimbangkan ketentuan undang-undang, tetapi juga unsurunsur kontekstual yang lebih luas, termasuk konsekuensi sosial, nilai-nilai moral yang berlaku dan tujuan mendasar dari hukuman pidana. Meskipun proses hukum berjalan sesuai prosedur, masih ada kendala berupa kekosongan aturan yang tegas, kesulitan pembuktian, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Karena itu, penelitian ini menekankan perlunya pembaruan regulasi dan langkah pencegahan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.