Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Objek Jaminan dari Hasil Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/Pdt.Bth/2015/PN Bit)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum kreditur pemegang hak tanggungan dalam kasus objek jaminan dari hasil tindak pidana korupsi dianalisis melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 70/PDT.BTH/2015/PN.BIT. Hasil penelitian menunjukkan terdapat benturan hierarkis antara hukum pidana dan perdata. Putusan pidana tidak otomatis menghapus hak kebendaan pihak ketiga beritikad baik. Sertifikat Hak Tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Pengadilan menyatakan penyitaan tidak sah karena hak tanggungan telah lebih dulu dibebankan. Diperlukan regulasi khusus untuk melindungi hak pihak ketiga dan mekanisme validasi sebelum penyitaan objek jaminan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.