Tinjauan Yuridis terhadap Penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas Tanah Adat tanpa Pelepasan Hak Adat (Studi Putusan Nomor 140/Pdt.G/2020/PN Jap)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 140/Pdt.G/2020/PN.Jap mengenai sengketa pertanahan adat, dengan fokus pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah adat tanpa adanya Pelepasan Hak Adat (Verklaring van Afstand) yang sah. Permasalahan inti terletak pada benturan antara kewenangan administratif Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan sertifikat dan prinsip perlindungan hak ulayat yang dijamin dalam sistem hukum nasional serta rezim hukum khusus di Papua. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut hukum agraria nasional, yang diperkuat oleh Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, pelepasan hak adat merupakan syarat mutlak sebelum tanah ulayat dapat disertifikasi secara individual. Majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan tindakan Tergugat serta Turut Tergugat II (BPN) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena mengabaikan alas hak adat yang lebih dahulu ada. Landasan normatif yang digunakan bersifat kumulatif, meliputi Pasal 1365 KUHPerdata, ketentuan UU Otsus Papua, serta peraturan pertanahan mengenai cacat administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerbitan SHM tanpa pelepasan hak adat tidak hanya bertentangan dengan asas keadilan dan penghormatan hak masyarakat adat, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum lanjutan karena putusan perdata tidak serta merta berimplikasi pada pencabutan administratif sertifikat oleh BPN.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.