Analisis Yuridis Perbuatan Wanprestasi atas Sengketa Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 27/PDT.G/2023/PN BJB)

Isi Artikel Utama

Rizka Putri Siregar
Hasim Purba
Rosnidar Sembiring

Abstrak

Jual beli tanah yang belum dilakukan peralihan sertifikat hak milik menimbulkan risiko hukum berupa lemahnya kepemilikan, hilangnya hak pembeli atas tanah, serta tidak terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah di Indonesia merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang menimbulkan hak dan kewajiban peralihan hak milik, . Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 27/Pdt.G/2023/PN Bjb menunjukkan bahwa hakim menilai jual beli tanah sah secara perikatan perdata karena telah terpenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 dan Pasal 1457-1458 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan harga yang telah dilunasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siregar, R. P., Purba, H., & Sembiring, R. (2025). Analisis Yuridis Perbuatan Wanprestasi atas Sengketa Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Nomor 27/PDT.G/2023/PN BJB). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2271
Bagian
Articles