Moralitas dan Keadilan Substantif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010: Kritik terhadap Teori Hukum Murni Hans Kelsen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Telaah filsafat hukum atas teori hukum murni Hans Kelsen dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin berdasarkan prinsip legalitas, moralitas dan keadilan substantif. Hasil penelitian, MK mengambil terobosan baru dalam putusannya untuk melindungi hak anak dari adanya diskriminasi bagi anak yang lahir diluar perkawinan, berdasarkan nilai-nilai Pancasila, prinsip konstitusional, serta mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal. Hal tersebut ditunjukkan melalui pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menekankan prinsip non-diskriminasi terhadap anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, penggunaan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, serta penerimaan pembuktian ilmiah mengenai hubungan biologis antara anak dan ayah. Penelitian ini mengkaji keterbatasan Teori Hukum Murni Hans Kelsen melalui perspektif filsafat hukum kontemporer dengan menggunakan pemikiran Gustav Radbruch mengenai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, teori law as integrity Ronald Dworkin, serta konsep keadilan substantif dan hak asasi manusia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.