Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI)

Isi Artikel Utama

Tasya Veronika Anrori Ginting
hasim purba
mahmul Siregar

Abstrak

Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) merupakan doktrin yurisprudensi yang belum diatur dalam hukum tertulis Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menganalisis Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI. Hasil penelitian menunjukkan karakteristik penyalahgunaan keadaan meliputi keadaan istimewa dan hal yang nyata. Akta PPJB yang mengandung penyalahgunaan keadaan dapat batal demi hukum. Majelis Hakim memutuskan penggunaan kuasa mutlak yang memanfaatkan kondisi ekonomi terpuruk merupakan penyalahgunaan keadaan penyebab cacat kehendak. Diperlukan pembaharuan KUH Perdata untuk mengatur doktrin ini guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anrori Ginting , T. V. ., purba, hasim, & Siregar, mahmul. (2025). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Nomor 143/PDT/2016/PT. DKI). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2325
Bagian
Articles