Analisis Yuridis Terhadap Tipologi Kejahatan Konvensional dan Transnasional pada Kasus TPPO NTT–Malaysia Tahun 2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tipe kejahatan konvensional dan transnasional, serta mengevaluasi efektivitas kerja sama hukum antara Indonesia dan Malaysia dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada tahun 2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif berdasarkan peraturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama hukum melalui Mutual Legal Assistance (MLA), ACTIP, dan perjanjian bilateral telah berjalan, namun masih mengalami hambatan karena perbedaan sistem hukum, birokrasi, serta keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi kelembagaan dan digitalisasi koordinasi hukum untuk memperkuat penegakan hukum serta perlindungan korban TPPO secara efektif dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.