Perlindungan Hukum bagi Pemilik Hak atas Tanah yang Telah Dialihkan dan Dibebankan Hak Tanggungan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam peralihan hak atas tanah melalui pembuatan jual beli tanah keerap terjadi tindak pidana pemalsuan surat pada Pasal 263 KUHPidana sampai dengan Pasal 266 KUHPidana. Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai kedudukan peralihan dan pembebanan hak tanggungan setelah Putusan Pengadilan Pidana yang memutus pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan upaya pengembalian objek tanah yang telah dibebankan hak tanggungan sebagai bentuk perlindungan hukum pemilik hak atas tanah yang tidak mengetahui terjadinya peralihan dan pembebanan hak atas tanah setelah putusan pengadilan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan peralihan dan pembebanan hak tanggungan dapat batal demi hukum dengan dasar tidak memenuhi syarat sebab yang halal dan syarat materil pembuatan akta. Bentuk perlindungan hukum pemilik hak atas tanah yang tidak mengetahui terjadinya peralihan dan pembebanan hak atas tanah setelah putusan pengadilan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan peralihan dan pembebanan yaitu mengajukan gugatan Pembatalan Akta Jual Beli dan pembatalan sertipikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta permohonan pembatalan SHM Ke BPN Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.