Urgensi Pengaturan tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Hak Akses Jalan (Hak Servituut)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemegang hak atas tanah tidak dibenarkan untuk menggunakan tanahnya untuk kepentingan pribadinya saja, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat sebagaimana maksud Pasal 6 UUPA tentang tanah memiliki fungsi sosial. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa prinsip fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam penerapan hak servitut (pengabdian pekarangan) untuk akses jalan umum belum memberikan kepastian hukum terkait belum diatur mengenai konsep ganti rugi terhadap pemilik tanah yang memberikan akses jalan. Penutupan akses jalan bagi masyarakat yang dilakukan ahli waris sebagai pemilik atas tanah berdasarkan SHM No. 4435 adalah perbuatan melawan hukum dikarenakan akses jalan tersebut telah diberikan orangtua ahli waris pada saat transaksi jual beli didukung dengan Surat Keputusan Bupati Nomor yaitu :35/EF-P/LF/VIII/1997, tertanggal 27 Agustus 1997 tentang pemberian tanah untuk akses jalan dan lahan parkir.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.