Tanggung Jawab Notaris dalam Penyusunan Akta Otentik Terkait Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris

Isi Artikel Utama

Annisa Rahmaini
Edi Tarsono
Endra Wijaya

Abstrak

Notaris wajib memastikan bahwa semua Akta yang mereka buat sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, mencerminkan kehendak para pihak, dan didasarkan pada fakta-fakta kasus. Sebagai pejabat publik, Notaris tidak diperbolehkan melampaui wewenang yang diberikan kepada mereka oleh undang-undang, dan dilarang menandatangani atau mengesahkan Akta otentik tanpa kehadiran para pihak atau tanpa memverifikasi identitas dan tanda tangan mereka. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan tersebut. Dalam kasus ini, Notaris tidak melakukan verifikasi yang teliti terhadap kehadiran para pihak atau keaslian tanda tangan yang tercantum dalam Akta. Faktanya, Notaris diketahui telah menandatangani Akta tanpa memastikan kehadiran langsung para pihak pada saat penandatanganan. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga menyebabkan Akta yang bersangkutan menjadi cacat secara hukum dan kehilangan keasliannya. Tindakan menyusun dan menandatangani surat kuasa untuk menjual tanpa kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan, serta menggunakan tanda tangan palsu, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 264(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 55(1)(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Profesi Notaris dan Kode Etik Notaris juga menunjukkan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tugas. Panel Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara, namun pemecatan sebagai notaris tanpa kehormatan masih memerlukan proses administratif terpisah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmaini, A., Tarsono, E., & Wijaya, E. (2026). Tanggung Jawab Notaris dalam Penyusunan Akta Otentik Terkait Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2376
Bagian
Articles