Analisis Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang Dibuat di Bawah Tangan Menurut KUHPerdata

Isi Artikel Utama

Bintang Rahmawati
Suparwi Suparwi
Firstnandiar Glica Aini Suniaprily

Abstrak

Sebelum hak milik atas tanah dialihkan melalui akta otentik yang disahkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sering digunakan untuk perjanjian awal.  Pada kenyataannya, PPJB sering dibuat secara pribadi daripada di hadapan PPAT atau notaris.  Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum tentang keabsahan juga perlindungan hukum para pihak dalam kasus sengketa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui tentang keabsahan PPJB yang dibuat secara di bawah tangan berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian serta mengenai asas kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian. Selain itu, penelitian ini juga membahas tentang implikasi hukum perjanjian pengikatan jual beli tanah yang dibuat secara dibawah tangan terhadap perlindungan hak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dimana penelitian berfokus pada pengkajian hukum positif sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan keabsahan PPJB tanah di bawah tangan.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahmawati, B., Suparwi, S., & Suniaprily, F. G. A. (2026). Analisis Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang Dibuat di Bawah Tangan Menurut KUHPerdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2459
Bagian
Articles