Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung terhadap Error in Judicio pada Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 2415 K/Pid.Sus/2015)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti dalam perkara narkotika melalui Putusan MA No. 2415 K/Pid.Sus/2015 sebagai contoh error in judicio. Hakim tingkat pertama dan banding keliru menilai fakta, menafsirkan unsur delik, dan menilai alat bukti sehingga putusan tidak memenuhi standar pembuktian Pasal 184 KUHAP dan melanggar hak terdakwa. Mahkamah Agung memperbaiki kekeliruan tersebut melalui kasasi dan menegaskan pentingnya penerapan standar pembuktian yang benar. Penelitian menyimpulkan bahwa kesalahan ini berdampak pada kualitas putusan dan kepastian hukum, sehingga dibutuhkan peningkatan kompetensi hakim serta pedoman pembuktian yang lebih jelas dalam perkara narkotika.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.