Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung terhadap Error in Judicio pada Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 2415 K/Pid.Sus/2015)

Isi Artikel Utama

Elsa Alva Anindya
Zerry Akbar Yudisetyo

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh judex facti dalam perkara narkotika melalui Putusan MA No. 2415 K/Pid.Sus/2015 sebagai contoh error in judicio. Hakim tingkat pertama dan banding keliru menilai fakta, menafsirkan unsur delik, dan menilai alat bukti sehingga putusan tidak memenuhi standar pembuktian Pasal 184 KUHAP dan melanggar hak terdakwa. Mahkamah Agung memperbaiki kekeliruan tersebut melalui kasasi dan menegaskan pentingnya penerapan standar pembuktian yang benar. Penelitian menyimpulkan bahwa kesalahan ini berdampak pada kualitas putusan dan kepastian hukum, sehingga dibutuhkan peningkatan kompetensi hakim serta pedoman pembuktian yang lebih jelas dalam perkara narkotika.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alva Anindya, E., & Akbar Yudisetyo, Z. . (2026). Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung terhadap Error in Judicio pada Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 2415 K/Pid.Sus/2015). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2460
Bagian
Articles