Penerapan Prinsip Keadilan Ruang dalam Penyelenggaraan Rumah Susun Umum di Kota Yogyakarta
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip keadilan ruang dalam penyelenggaraan rumah susun umum terhadap pemenuhan hak MBR untuk memperoleh hunian yang layak, terjangkau dan berkeadilan sebagai bentuk distribusi ruang yang adil berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011, PP No. 13 Tahun 2021 dan regulasi yang ada di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan guna menelaah prinsip keadilan ruang menurut Edward Soja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan ruang telah diakomodasi dalam regulasi-reguasi tersebut. Di Kota Yogyakarta, keadilan ruang direalisasikan melalui pengelolaan dan pembangunan beberapa rusunawa bagi MBR, namun masih diperlukan peningkatan guna mencapai keadilan ruang yang berkelanjutan.
Kata Kunci: keadilan ruang, masyarakat berpenghasilan rendah, rumah susun, rusunawa
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.