Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Sertifikat Tanah yang Diterbitkan secara Tumpang Tindih (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/TUN/2022)

Isi Artikel Utama

Yehezkiel Ludwyg Milala
Hasim Purba
Suprayitno

Abstrak

Sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menggunakan sistem publikasi negatif bertendensi positif menyebabkan sering terjadi sertifikat tumpang tindih karena kelemahan dalam verifikasi data fisik dan yuridis, kurangnya integrasi sistem, serta kurangnya kecermatan administratif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif Akibat hukum dari sengketa ini meliputi ketidakpastian hukum, pembatalan sertifikat yang diterbitkan kemudian dengan cacat administrasi, penguatan kedudukan sertifikat yang terbit lebih dahulu sesuai prinsip prior in tempore potior in jure, serta tanggung jawab hukum Badan Pertanahan Nasional termasuk kewajiban pencabutan sertifikat cacat dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/TUN/2022 menguatkan pembatalan sertifikat yang cacat dan menegaskan pentingnya asas kecermatan sebagai landasan penerbitan sertifikat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Milala, Y. L., Purba, H., & Suprayitno. (2026). Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Sertifikat Tanah yang Diterbitkan secara Tumpang Tindih (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/TUN/2022). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2585
Bagian
Articles