Analisis Proses Konversi dan Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Tanah Bekas Hak Milik Adat dalam Sengketa Kepemilikan oleh Pihak Lain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2023)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah diharapkan memberikan kepastian hukum , namun dalam praktik, sengketa kepemilikan masih sering terjadi. Permasalahan menjadi krusial ketika melibatkan proses konversi hak milik adat , yang dalam praktiknya belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum terhadap riwayat kepemilikan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2023, yang mengadili sengketa kepemilikan tanah adat di Tangerang Mahkamah Agung menolak kasasi ahli waris (pemegang sertipikat) dengan pertimbangan bahwa ahli waris gagal membuktikan hubungan hukum dengan pemilik asal, sementara PT. MKP mampu menunjukkan bukti akta pelepasan hak dan penguasaan fisik selama 20 tahun. Hasil penelitian menunjukkan Putusan ini secara keliru membebankan pembuktian ulang status waris kepada pemegang SHM, mencederai sistem publikasi negatif bertendensi positif, dan gagal memberikan perlindungan hukum kepada pemegang SHM yang beritikad baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.