Penyelesaian Sengketa dan Legalisasi Kepemilikan Tanah Eks PT Kereta Api Indonesia Berdasarkan Teori Keadilan John Rawls
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa dan proses legalisasi tanah eks jalur kereta api yang ditempati warga di Desa Sumberharjo, Wonogiri. Fokus kajian terletak pada ketegangan antara kepastian hukum aset negara yang dikuasai PT KAI dan tuntutan keadilan sosial bagi warga yang telah menempati lahan selama puluhan tahun. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis-empiris dengan metode deskriptif kualitatif melalui wawancara mendalam dengan pejabat BPN, perwakilan PT KAI, pemerintah desa, dan warga. Hasil penelitian menyoroti tumpang tindih penguasaan fisik dan kepemilikan hukum, pentingnya mediasi antar pihak, serta kebutuhan menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif berdasarkan teori Justice as Fairness John Rawls.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.