Analisis Yuridis atas Pembatalan SHM yang Disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2022/PTUN.BL)

Isi Artikel Utama

Adinda Mutiara Putri

Abstrak

Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung Nomor 42/G/2022/PTUN.BL terkait upaya pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang didalilkan terbit di atas tanah milik Penggugat akibat prosedur yang melanggar hukum (cacat hukum atau perbuatan melawan hukum dalam konteks administrasi). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan sumber hukum primer berupa putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa objek sengketa (SHM) merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga menjadi kewenangan mutlak PTUN untuk mengadilinya. Gugatan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan dirugikan, yaitu Much Ichwani, yang merasa hak penguasaan tanahnya hilang akibat penerbitan SHM atas nama pihak lain di atas bidang tanah yang dikuasainya sejak tahun 1967. Studi ini menekankan pentingnya pembuktian adanya cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penerbitan sertipikat tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai fondasi utama dalam upaya pembatalan SHM di peradilan tata usaha negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mutiara Putri, A. (2026). Analisis Yuridis atas Pembatalan SHM yang Disebabkan oleh Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 42/G/2022/PTUN.BL). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2765
Bagian
Articles