Cyber Surveillance dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme: Antara Keamanan Nasional dan Hak Privasi

Isi Artikel Utama

Khayrunaas Mulyana

Abstrak

Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan pola tindak pidana terorisme yang semakin memanfaatkan ruang siber, sehingga negara menerapkan cyber surveillance sebagai instrumen untuk menjaga keamanan nasional. Namun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak privasi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Penelitian ini menganalisis konsep dan praktik cyber surveillance dalam penanganan terorisme di Indonesia, kedudukan hak privasi dalam hukum nasional dan instrumen HAM, serta merumuskan model pengaturan ideal yang menyeimbangkan keamanan nasional dan hak privasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak privasi dapat dibatasi oleh hukum namun perlu adanya regulasi yang komprehensif, proporsional dan akuntabel dalam penerapan cyber surveillance.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mulyana, K. (2026). Cyber Surveillance dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme: Antara Keamanan Nasional dan Hak Privasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2807
Bagian
Articles