Cyber Surveillance dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme: Antara Keamanan Nasional dan Hak Privasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan pola tindak pidana terorisme yang semakin memanfaatkan ruang siber, sehingga negara menerapkan cyber surveillance sebagai instrumen untuk menjaga keamanan nasional. Namun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak privasi sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Penelitian ini menganalisis konsep dan praktik cyber surveillance dalam penanganan terorisme di Indonesia, kedudukan hak privasi dalam hukum nasional dan instrumen HAM, serta merumuskan model pengaturan ideal yang menyeimbangkan keamanan nasional dan hak privasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak privasi dapat dibatasi oleh hukum namun perlu adanya regulasi yang komprehensif, proporsional dan akuntabel dalam penerapan cyber surveillance.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.