Dampak Ketidakcermatatan Notaris dalam Membuat Akta Perjanjian Sewa Menyewa Terkait Jangka Waktu Sewa Menyewa yang Melampaui Jangka Waktu dalam Perjanjian Hak Pengelolaan (Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris berwenang membuat akta autentik untuk perjanjian yang diwajibkan atau dikehendaki para pihak, termasuk perjanjian sewa menyewa. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis pengaturan hukum perjanjian sewa menyewa dalam akta autentik berdasarkan KUHPerdata (Pasal 1320, 1548-1600) dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, kewajiban notaris dalam menerapkan ketentuan hukum, serta dampak hukum ketidakcermatan notaris yang menetapkan jangka waktu melampaui masa berlaku hak pengelolaan. Hasil penelitian menunjukkan ketidakcermatan tersebut berdampak signifikan terhadap keabsahan akta dan kepastian hukum, sehingga direkomendasikan penguatan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi dokumen pertanahan ketat dan peningkatan pengawasan Majelis Pengawas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.