Akibat Hukum Jual Beli Tanah Objek Jaminan Utang atas Adanya Prosedur Pembuatan Akta yang Dilanggar Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 PK/Pdt/2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jual beli tanah objek jaminan utang dengan pelanggaran prosedur akta menimbulkan masalah hukum kompleks terkait kepastian dan keadilan. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis pengaturan peralihan hak tanah melalui akta jual beli berdasarkan UUPA dan PP No. 24/1997, perbuatan melawan hukum dalam pengalihan properti sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, serta Putusan MA No. 47 PK/Pdt/2025 yang membatalkan akta jual beli karena pelanggaran prosedur. Hasil menunjukkan putusan tersebut bermasalah karena tidak mempertimbangkan kedudukan pembeli beritikad baik, proporsionalitas akibat hukum pelanggaran prosedural, serta tanggung jawab notaris dan mekanisme ganti rugi bagi pihak dirugikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.