Penerapan Prinsip Kepatuhan Hukum sebagai Upaya Pencegahan Penggelapan Keuangan dalam Korporasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunaan wewenang dari pengurus atau direksi korporasi dalam menggunakan jabatannya untuk mengalihkan dana perusahaan demi kepentingan pribadi atau kelompok dalam bentuk penggelapan yang tidak sesuai dengan tujuan korporasi dan prinsip kepatuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran tindak pidana penggelapan keuangan oleh korporasi serta penegakan hukum dan upaya pencegahan tindak pidana penggelapan pada korporasi berdasarkan prinsip kepatuhan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni Penggelapan Dana oleh Karyawan atau pengurus korporasi secara langsung dengan cara mengambil atau menggunakan aset keuangan perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang sah. Penegakan hukum dan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan menerapkan Pasal 372 KUHP untuk menjadi dasar dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana penggelapan. Selanjutnya dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam korporasi, dengan menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan pada peraturan perusahaan yang diberlakukan bagi korporasi. Upaya pencegahan tindak pidana penggelapan di ranah korporasi juga dilakukan dengan menerapkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Dalam Korporasi yang memberikan kewenangan hakim untuk memidanakan korporasi sebagai subjek hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.