Tanggung Gugat Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate atas Perbuatan Melanggar Hukum oleh Anggota dalam Perspektif Hukum Perdata
Isi Artikel Utama
Abstrak
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai badan hukum perkumpulan merupakan subjek hukum yang dapat dibebani tanggung gugat atas kerugian akibat bentrokan anggotanya. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis batasan pertanggungjawaban organisasi terhadap perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa selain tanggung jawab individu pelaku, organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata jika terbukti lalai dalam pembinaan dan pengawasan. Pihak dirugikan dapat menempuh jalur litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi. Diperlukan penguatan tata kelola internal dan regulasi yang jelas guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat terdampak tindakan anggota organisasi tersebut.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.