Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Kasus Penipuan Online di Provinsi Lampung
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya penggunaan sistem elektronik dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk transaksi ekonomi dan jasa keuangan digital. Di sisi lain, kondisi tersebut turut melahirkan bentuk kejahatan baru, salah satunya penipuan online yang memanfaatkan media elektronik sebagai sarana utama. Fenomena penipuan online menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk di Provinsi Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penanganan kasus penipuan online di Provinsi Lampung serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang mengkaji ketentuan UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penipuan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU ITE dalam penanganan kasus penipuan online di Provinsi Lampung telah memiliki dasar hukum yang cukup memadai, terutama melalui Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta ketentuan Pasal 378 KUHP. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, antara lain tumpang tindih pengaturan norma hukum, kesulitan pembuktian alat bukti elektronik, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, karakter kejahatan yang lintas wilayah, serta rendahnya literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi koordinasi lintas lembaga, serta peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif terhadap korban penipuan online di era digital.
Kata Kunci: Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Penipuan Online, Kejahatan Siber
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.