Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Isi Artikel Utama

Pardamean Harahap
Galuh Candra Utami
Talitha Kamilah

Abstrak

Penelitian ini membahas tahapan, mekanisme dan jenis-jenis acara pemeriksaan perkara pidana di muka pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan pidana terdiri atas empat tahap utama, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Keempat tahap tersebut mempunyai fungsi dan prosedur yang saling berhubungan untuk menjamin pencarian kebenaran materiil sekaligus melindungi hak tersangka dan terdakwa. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun kerangka normatif KUHAP sudah cukup jelas, praktik di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah hambatan, seperti ketidakseimbangan posisi antara jaksa dan terdakwa, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak prosedural, serta kebutuhan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, termasuk penggunaan alat bukti elektronik dan pelaksanaan persidangan secara daring. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip due process of law serta asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, disertai penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahap pemeriksaan pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harahap, P., Utami, G. C., & Kamilah, T. . (2026). Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.3011
Bagian
Articles