Politik Hukum Pidana Anti Pencucian Uang Indonesia Terhadap Crypto Tumbler (Mixer) Pada Sistem Pertukaran Aset Kripto Terdesentralisasi

Isi Artikel Utama

Olivia Agatha Kusuma
Huberto Gavra Damanik
Adela Kara Belinda

Abstrak

Secara normatif, Crypto Tumbler pada dasarnya tidak dilarang dalam UU TPPU maupun POJK, tetapi penggunaan Crypto Tumbler itu sendiri berpotensi dikaitkan dengan TPPU. Meskipun demikian, tidak tepat mengkriminalisasi Crypto Tumbler secara total karena karakter transaksi kripto yang otomatis, terdesentralisasi dan lintas yurisdiksi akan menimbulkan hambatan penegakan hukum baik berdasarkan UU TPPU maupun KUHAP 2025, terlebih Crypto Tumbler juga masih dibutuhkan untuk perlindungan privasi finansial. Oleh karenanya, Indonesia perlu menerapkan model larangan bertahap melalui penyusunan kriteria Crypto Tumbler yang diperbolehkan, pembentukan whitelist oleh OJK, serta pengklasifikasian transaksi pada Crypto Tumbler yang tidak memenuhi kriteria sebagai transaksi mencurigakan seperti pemantauan oleh PPATK.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusuma, O. A., Damanik, H. G., & Belinda, A. K. (2026). Politik Hukum Pidana Anti Pencucian Uang Indonesia Terhadap Crypto Tumbler (Mixer) Pada Sistem Pertukaran Aset Kripto Terdesentralisasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.3056
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Huberto Gavra Damanik, Universitas Katolik Parahyangan

Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan.

Adela Kara Belinda, Universitas Katolik Parahyangan

Mahasiswi Universitas Katolik Parahyangan.