Peran Jaksa yang Memiliki Sertifikat Mediator dalam Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam masa penerapan Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), restorative justice adalah salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana yang mendekatkan pada pemulihan keadaan korban, pertanggungjawaban pelaku pidana, serta pengembalian pelaku pidana kepada masyarakat demi keharmonisan sosial. Pendekatan ini menjadi alternatif terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Pada tingkat penuntutan, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran penting dalam mengimplementasikan restorative justice melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Penulisan ini bertujuan untuk memahami lebih mengenai konsep restorative justice, baik dari dasar hukum serta mekanisme pelaksanaannya pada tingkat penuntutan di masa peralihan dan penerapan peraturan baru yang serentak di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih substantif, mengurangi penumpukan perkara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.