Analisis Yuridis Penugasan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam Rangka Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis secara yuridis penugasan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam skema penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Penugasan pemerintah kepada BUMN seringkali menimbulkan irisan antara prinsip korporasi (business judgment rule) dengan kewajiban pelayanan publik (public service obligation). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penugasan PT Jamkrindo dalam penjaminan KUR merupakan pengejawantahan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan yang sah secara konstitusional, namun memerlukan harmonisasi regulasi untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola risiko penjaminan. Selain itu, sinkronisasi aturan mengenai perubahan modal dan mekanisme penugasan dalam UU BUMN terbaru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi PT Jamkrindo dalam mendukung keberlanjutan sektor UMKM melalui pembiayaan yang inklusif. Simpulan penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi direksi BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah agar tetap akuntabel dan tidak melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.