Problematika Hukum dalam Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Milik Kesultanan di Kota Yogyakarta

Isi Artikel Utama

alfonsus penaga ricardoputra

Abstrak

Problematika hukum perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Kasultanan di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, muncul dari pertemuan pengaturan pertanahan nasional dengan kewenangan Kasultanan sebagai pemilik tanah. Kajian ini bertujuan menjelaskan sumber persoalan, memetakan implikasi kewenangan para pihak, serta menilai posisi dan risiko tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses perpanjangan hak. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris; data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara, serta penelusuran praktik pelayanan pertanahan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan pluralisme hukum dan teori pertanggungjawaban hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan khusus berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten menempatkan tanah Kasultanan dalam tata kelola yang berbeda dari sistem umum Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, sehingga memunculkan ketidakpastian penetapan status tanah Kasultanan (Sultan Ground), keterbatasan data riwayat bidang dan sertifikat awal, koordinasi lintas lembaga yang berjenjang, ketidakseragaman persyaratan administrasi, pembebanan pisungsun yang belum terukur, serta meningkatnya risiko kehatihatian dan tanggung jawab profesional PPAT. Kebutuhan penataan prosedur mengarah pada penyusunan pedoman teknis tunggal, penegasan pembagian kewenangan, standarisasi persyaratan dan verifikasi, serta penguatan kepastian hukum bagi pemegang HGB dan PPAT.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
penaga ricardoputra, alfonsus. (2026). Problematika Hukum dalam Perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Milik Kesultanan di Kota Yogyakarta. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.3154
Bagian
Articles