Implikasi Hukum Pembayaran Royalti terhadap Hak Eksklusif Pencipta Lagu di Indonesia

Isi Artikel Utama

Dinda Wulandari

Abstrak

Hak cipta atas lagu dan/atau musik merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum guna menjamin hak ekonomi pencipta. Dalam praktiknya, penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial masih sering dilakukan tanpa izin pencipta, dengan anggapan bahwa pembayaran royalti melalui lembaga manajemen kolektif telah cukup memenuhi kewajiban hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana implikasi hukum atas terjadinya penggunaan karya seni dalam pertunjukan komersial tanpa izin pencipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin pencipta merupakan syarat utama dalam penggunaan lagu secara komersial, sedangkan pembayaran royalti merupakan konsekuensi dari penggunaan yang sah. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengelolaan royalti secara kolektif, namun tidak menghapus hak eksklusif pencipta untuk memberikan izin. Oleh karena itu, penggunaan lagu tanpa izin pencipta tetap menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengguna karya, sehingga perlindungan hukum terhadap pencipta perlu ditegakkan secara konsisten guna menciptakan kepastian hukum dalam industri music.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wulandari, D. (2026). Implikasi Hukum Pembayaran Royalti terhadap Hak Eksklusif Pencipta Lagu di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3164
Bagian
Articles