Dari Norma ke Aksi: Transformasi Kewajiban Hukum Masyarakat dalam Pengendalian Air Tanah Melalui Model Tata Kelola Berbasis Komunitas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemanfaatan air tanah secara tidak terkendali di kawasan permukiman perkotaan, khususnya Jakarta, berpotensi menimbulkan dampak serius berupa penurunan muka tanah (land subsidence) dan intrusi air laut yang mengancam keberlanjutan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kecukupan pengaturan kewajiban hukum masyarakat dalam pemanfaatan air tanah serta menganalisis kemungkinan transformasinya melalui model tata kelola berbasis komunitas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study approach) terhadap praktik pengelolaan lingkungan RT 08 Malaka Jaya, Jakarta Timur. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka normatif telah tersedia dalam UU 32/2009, UU 17/2019, dan PP 30/2024, pengaturan tersebut belum memadai karena bersifat deklaratif, individualistik, dan tidak selaras dengan karakter ekologis air tanah yang kolektif sehingga hukum hanya hadir sebagai law in the books dan gagal bekerja sebagai law in action. Studi kasus RT 08 Malaka Jaya membuktikan bahwa kewajiban hukum yang abstrak dapat dioperasionalisasikan melalui konservasi terintegrasi, transparansi data, dan kepemimpinan partisipatif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pergeseran paradigma dari model pengendalian berbasis individu menuju model tata kelola kolektif berbasis kawasan, dengan penguatan peran RT/RW sebagai unit pengelolaan lingkungan permukiman yang berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.