Disharmoni Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan dalam Kredit Perbankan Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelaksanaan eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan dalam praktik kredit perbankan belum sepenuhnya menjamin kemudahan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Disharmoni muncul akibat tumpang tindih norma, perbedaan tafsir parate eksekusi, serta keterlibatan pengadilan yang memperpanjang proses lelang. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa ketidaksinkronan regulasi, mekanisme antar lembaga dan budaya hukum litigatif menurunkan prediktabilitas hukum dan efektivitas sistem. Disimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan sinkronisasi kelembagaan diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum dalam eksekusi Hak Tanggungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.