Akibat Hukum Penyimpangan Pengalihan Hak terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemanfaatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai kamuflase untuk menutupi kewajiban salah satu pihak membayar sejumlah uang bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. PPJB yang disepakati para pihak dan dituangkan dalam akta otentik oleh notaris telah memenuhi seluruh unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. PPJB tersebut juga dapat menjadi dasar pembebanan hak tanggungan yang sah secara hukum melalui penyusunan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan pendaftarannya di Kantor Pertanahan sesuai Pasal 10–14 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan demikian, PPJB beserta hak tanggungan yang timbul darinya seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.