Status Hukum Kepemilikan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing yang Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris menurut Hukum Agraria Indonesia

Isi Artikel Utama

Lenny Tryana
Steffany Chirsanta

Abstrak

Penelitian ini mengkaji status hukum kepemilikan rumah susun oleh Warga Negara Asing (WNA) yang meninggal dunia tanpa ahli waris dalam perspektif hukum agraria Indonesia. Kepemilikan rumah susun oleh WNA diatur secara khusus dalam kerangka hukum pertanahan Indonesia berdasarkan asas nasionalitas. Permasalahan timbul ketika WNA pemegang Hak Pakai atas Satuan Rumah Susun (SRS) meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris yang sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kekosongan hukum terkait dengan peralihan hak kepemilikan dalam kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 2 ketiadaan pengaturan spesifik mengenai peninggalan rumah susun WNA tanpa asli waris mengakibatkan status hukum yang jelas. Berdasarkan interpretasi sistematis terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, serta doktrin hukum waris dan hukum benda, kepemilikan SRS oleh WNA yang meninggalkan ahli waris mengalami peralihan status menjadi tanah milik negara bebas dengan kompensasi kepada negara. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme peralihan hak. Pengelolaan, serta pemberian kompensasi dalam kasus kepemilikan rumah susun WNA yang meninggal tanpa ahli waris.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Tryana, L., & Chirsanta, S. (2026). Status Hukum Kepemilikan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing yang Meninggal Dunia Tanpa Ahli Waris menurut Hukum Agraria Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3279
Bagian
Articles