Desain Adiktif dalam Platform Digital: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Pembelajaran dari Uni Eropa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Desain adiktif hadir saat konsumen diperlakukan sebagai sebagai aset yang dapat dimonetisasi perilakunya saat berinteraksi dengan platform. Meskipun isu ini sudah mulai diregulasi, khususnya di Uni Eropa, hukum perlindungan konsumen di Indonesia masih berfokus pada larangan terhadap informasi menyesatkan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis apakah praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa desain adiktif berpotensi menyebabkan kerugian non materiil yang belum dijangkau oleh UUPK dan diperlukan perluasan pengertian itikad baik pelaku usaha dalam platform, juga pengakuan terhadap manipulasi behavioral konsumen sebagai salah satu bentuk perbuatan yang dilarang untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.