Model Perlindungan Anak Berbasis Asas The Best Interest of Child sebagai Kurir Narkotika
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika di Indonesia dengan berpijak pada asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Meskipun UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengutamakan diversi, rehabilitasi, serta pendekatan keadilan restoratif daripada pemidanaan, praktik penegakan hukum masih sering menerapkan pidana penjara karena ketegangan dengan ketentuan represif UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anak kerap diposisikan sebagai pelaku meskipun banyak dieksploitasi oleh jaringan dewasa. Model perlindungan ideal yang diusulkan mencakup pendekatan preventif, represif berperspektif perlindungan, rehabilitatif, serta kolaborasi lintas lembaga untuk pemulihan dan reintegrasi sosial anak secara optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.