Implementasi Pasal 131 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam Progam Pemenuhan Gizi Perspektif Siyasah Tanfizdiyyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemenuhan gizi masyarakat merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan sumber daya manusia. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi, termasuk melalui program makan bergizi gratis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis untuk menelaah implementasi pasal tersebut di Kecamatan Gedong Tataan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Hasil menunjukkan program telah meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, tetapi menghadapi hambatan berupa keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan koordinasi antarinstansi. Dari perspektif fiqh Siyasah Tanfidziyah, program ini mencerminkan kewajiban pemimpin menjamin kemaslahatan rakyat (hifz al-nafs), sekaligus menyoroti kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik pelaksanaan (das sein), sehingga menjadi pelajaran penting bagi penyusunan kebijakan gizi yang efektif dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.