Pertanggungjawaban Pidana dan Sanksi Administrasi bagi Apoteker yang Mengedarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter Secara Online

Isi Artikel Utama

Yeni Vitrianingsih Arum Khofifah Kurniawati

Abstrak

Studi ini medalamai praktik apoteker yang mendistribusikan obat keras tanpa resep dokter melalui platform digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah ketentuan dalam Undang Undang Farmasi dan Undang Undang Kesehatan sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait standar peredaran dan penggunaan obat. Secara langsung, tindakan tersebut mencerminkan tidak terpenuhinya standar keamanan dan ketepatan penggunaan obat. Dari aspek administratif, apoteker dapat dikenai sanksi berupa teguran hingga pembatasan atau pencabutan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Lebih lanjut, permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menunjukkan adanya penurunan etika profesi serta rendahnya kesadaran dalam pemanfaatan teknologi digital di bidang kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan dan penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menjamin perlindungan konsumen. Upaya strategis yang dapat dilakukan meliputi integrasi operasional antara sistem Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dengan BPOM, pelaksanaan audit digital secara berkala oleh Dinas Kesehatan, serta penerapan metode untuk menguji tingkat kepatuhan apoteker. Selain itu, peningkatan literasi dan edukasi digital kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam mendukung penggunaan obat yang aman dan rasional di era digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arum Khofifah Kurniawati, Y. V. (2026). Pertanggungjawaban Pidana dan Sanksi Administrasi bagi Apoteker yang Mengedarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter Secara Online. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3345
Bagian
Articles