Res Judicata, Putusan Lintas Rezim dan Kewenangan Korektif Administrasi BPN: Analisis Normatif terhadap Sengketa Ajb No.202/1982
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif hubungan antara finalitas putusan pengadilan dan kewenangan korektif administratif BPN dalam sengketa pertanahan AJB No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. Menggunakan metode hukum normatif, pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan putusan inkracht perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali telah mempertimbangkan implikasi privat dari putusan pidana mengenai pemalsuan cap jempol. Kewenangan korektif administratif BPN memiliki dasar normatif seperti UUPA, PP 24/1997 dan PP 18/2021, yang memungkinkan pembatalan hak atas tanah atau sertipikat. Terdapat ketegangan normatif antara finalitas putusan, integrasi implikasi privat putusan pidana dalam proses perdata serta pelaksanaan kewenangan korektif administrasi pertanahan atas putusan lintas rezim yang saling berkaitan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.