Pendekatan Hukum Preventif dalam Mitigasi Bencana pada Perkebunan Berbasis pada Sustainable Agriculture

Isi Artikel Utama

Syaiful Khoiri Harahap

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan pendekatan hukum preventif dalam mitigasi bencana alam pada sektor perkebunan berbasis sustainable agriculture. Penelitian ini berangkat dari tingginya risiko bencana alam di kawasan perkebunan akibat lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Metode penelitian dilakukan dengan bersandar pada hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas hukum preventif masih lemah walaupun berbagai aturan telah dikeluarkan, Konsep sustainable agriculture mengarahkan pada tercapainya keseimbangan antara produksi dan kelestarian lingkungan. Untuk itu diperlukan adanya penguatan pada peraturan untuk semakin meningkatkan keberhasilan mitigasi atas bencana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Harahap, S. K. (2026). Pendekatan Hukum Preventif dalam Mitigasi Bencana pada Perkebunan Berbasis pada Sustainable Agriculture. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.3418
Bagian
Articles