Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan dengan Modus Kerja Sama usaha Studi Putusan Nomor 75/Pid.B/2024/PN Kbu

Isi Artikel Utama

Dea Novitasari

Abstrak

Tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama usaha merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban melalui rangkaian kebohongan yang sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Pasal 378 KUHP serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 75/Pid.B/2024/PN Kbu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesalahan berupa kesengajaan (dolus) terpenuhi dan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, serta hakim menitikberatkan pada unsur tipu muslihat sebagai inti delik. Oleh karena itu, disarankan agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam membedakan antara penipuan dan wanprestasi guna menjamin kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Novitasari, D. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan dengan Modus Kerja Sama usaha: Studi Putusan Nomor 75/Pid.B/2024/PN Kbu. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3434
Bagian
Articles