Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Warisan Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perspektif Pasal 1851 KUHPerdata dan Pasal 19 UUPA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa warisan tanah yang belum bersertifikat merupakan salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh belum adanya kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Ketidakjelasan status hukum tanah sering menimbulkan konflik di antara para ahli waris, khususnya terkait pembagian hak atas tanah warisan. Dalam kondisi demikian, penyelesaian sengketa melalui mediasi menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh guna mencapai penyelesaian secara damai dan menghindari proses litigasi di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa warisan tanah yang belum bersertifikat melalui mediasi berdasarkan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur mengenai perdamaian sebagai suatu perjanjian untuk mengakhiri sengketa antara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah, cepat dan dengan biaya yang relatif lebih ringan. Kesepakatan yang dihasilkan melalui mediasi juga dapat menjadi dasar bagi para ahli waris untuk melakukan pendaftaran tanah sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah warisan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.