Pembuktian Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Pengalihan Hak atas Tanah Ditinjau dari Kebenaran Formil dan Kebenaran Materiil Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3808 K/Pdt/2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji sengketa pengalihan hak atas tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3808 K/Pdt/2024, ketika dokumen formal menunjukkan adanya peralihan hak, namun dipersoalkan karena diduga tidak mencerminkan keadaan materiil yang sebenarnya. Fokus penelitian meliputi pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, keabsahan Sertipikat Hak Milik yang beralih kepada pembeli beritikad baik, serta pertimbangan hakim dalam menilai kebenaran formil dan materiil. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa Penggugat gagal membuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan alas hak secara kuat sehingga gugatan ditolak. Sertipikat tetap berkekuatan hukum sepanjang diperoleh melalui prosedur yang sah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.