Analisis Yuridis terhadap Penerapan Unsur Secara Bersama-Sama dalam Tindak Pidana Pencurian oleh Dua Orang atau Lebih secara Bersekutu Ditinjau dari Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023

Isi Artikel Utama

KAISAR AKBAR MAULANA

Abstrak

Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan terhadap harta benda yang sering terjadi dan kerap melibatkan lebih dari satu pelaku. Penerapan unsur “bersamasama” dalam Pasal 477 KUHP Baru menimbulkan problematika yuridis, terutama terkait konsep penyertaan dalam Pasal 20 UU No. 1 tahun 2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan tersebut serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual, dengan studi pada Putusan Nomor 398/Pid.B/2022/PN.Amb. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum menguraikan secara jelas adanya kerja sama sadar dan pelaksanaan bersama sebagai syarat turut serta. Selain itu, tidak dikaitkannya Pasal 20 UU No. 1 tahun 2023 menimbulkan ketidakjelasan dan berdampak pada kepastian hukum serta keadilan pemidanaan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
MAULANA, K. A. (2026). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Unsur Secara Bersama-Sama dalam Tindak Pidana Pencurian oleh Dua Orang atau Lebih secara Bersekutu Ditinjau dari Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3452
Bagian
Articles