Tanggung Jawab Hukum Notaris Pengganti terhadap Akta yang Dibuatnya yang Mengandung Cacat Formil dan Cacat Materiil
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan kewenangan notaris pengganti dalam membuat akta autentik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan serta bagaimana bentuk tanggung jawab hukum notaris pengganti terhadap akta yang dibuatnya apabila mengandung cacat formil dan cacat materiil. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris Pengganti diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kedudukan dan kewenangan yang sama dengan Notaris dalam membuat akta autentik, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab hukum Notaris Pengganti terhadap akta yang dibuatnya tetap melekat secara pribadi, baik secara perdata, administratif, maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran. Cacat formil dalam akta dapat mengakibatkan akta kehilangan sifat keautentikannya dan hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan, sedangkan cacat materiil dapat berimplikasi pada batal atau dapat dibatalkannya akta tersebut. Oleh karena itu, Notaris Pengganti dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara cermat, teliti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.