Pembatalan Merek atas Prakarsa Menteri Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Studi Kasus Pembatalan Merek Sapta Darma
Isi Artikel Utama
Abstrak
Nama "Sapta Darma" dan varian ucapan Jawa "Sapto Darmo" merupakan identitas satu aliran kepercayaan, namun didaftarkan sebagai merek oleh pihak tertentu. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis keabsahan pendaftaran tersebut menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, akibat hukumnya dan peran Komisi Banding Merek. Hasilnya, kedua penulisan adalah alograf satu tanda yang identik secara fonetik dan konseptual, sehingga bertentangan dengan moralitas, agama dan ketertiban umum serta tidak berdaya pembeda. Konsekuensinya hak eksklusif gugur melalui pembatalan atau penghapusan atas prakarsa Menteri berdasarkan rekomendasi Komisi Banding Merek. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap identitas aliran kepercayaan perlu ditegakkan untuk mencegah penggunaan nama tersebut secara eksklusif sebagai merek oleh pihak yang tidak berhak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.