Problematika Yuridis Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Kepala Desa

Isi Artikel Utama

Mansur Mansur
Ahmad Rustan
Irwansyah Irwansyah

Abstrak

Pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala desa belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan praktik antar daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum, kewenangan, dan implikasi yuridis PSU dalam pemilihan kepala desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan pengaturan dan lemahnya pedoman operasional memperluas diskresi Bupati/Wali Kota serta berpotensi memengaruhi legitimasi hasil pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang memuat prosedur PSU secara jelas, seragam dan terukur guna menjamin kepastian hukum dan integritas demokrasi desa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Mansur, M., Rustan, A., & Irwansyah, I. (2026). Problematika Yuridis Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Kepala Desa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3564
Bagian
Articles