Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Cyber Sexual Harassment di Media Sosia

Isi Artikel Utama

Dwi Aji Ardiansyah
Marisa Kurnianingsih

Abstrak

Meningkatnya kasus cyber sexual harassment di media sosial menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan korban belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban serta pengaturannya berdasarkan perspektif teori keadilan Aristoteles. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung data empiris melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam UU TPKS, UU ITE dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, namun implementasinya masih terkendala aspek struktur hukum dan substansi hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparat, optimalisasi perlindungan korban dan koordinasi antarlembaga untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ardiansyah, D. A., & Kurnianingsih, M. (2026). Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Cyber Sexual Harassment di Media Sosia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3593
Bagian
Articles