Perbandingan Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Kasus Malpraktik Medis antara Hukum Pidana dan Perdata

Isi Artikel Utama

Manambak Silalahi
Bambang Kuntjoro
M.Izzaddin Arief Setyawan
M. Saefuddin
Persia Misuari
Syafrida

Abstrak

Malpraktik medis merupakan permasalahan hukum yang semakin mendapat perhatian karena dapat menimbulkan kerugian bagi pasien sekaligus berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum dokter. Dalam praktik pelayanan kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien lahir melalui perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar profesi, standar pelayanan, atau standar prosedur operasional, maka dokter dapat dimintai pertanggungjawaban baik dalam ranah hukum pidana maupun hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan tanggung jawab hukum dokter dalam kasus malpraktik medis berdasarkan perspektif hukum pidana dan hukum perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dokter didasarkan pada adanya kesalahan yang memenuhi unsur tindak pidana serta hubungan kausal antara tindakan medis dan kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, pertanggungjawaban perdata berorientasi pada pemulihan kerugian pasien melalui mekanisme wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa penilaian terhadap kesalahan tenaga medis harus didasarkan pada kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Oleh karena itu, penerapan tanggung jawab ganda (dual liability) harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek pidana, perdata, etik dan disiplin profesi guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi dokter dan pasien.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Silalahi, M., Kuntjoro, B. ., Setyawan , M. A. ., M. Saefuddin, Misuari , P. ., & Syafrida. (2026). Perbandingan Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Kasus Malpraktik Medis antara Hukum Pidana dan Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3600
Bagian
Articles