Aspek Hukum Penagihan dalam Layanan Fintech Peer-To-Peer Lending: Tinjauan terhadap Prinsip Perlindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mekanisme penagihan dalam layanan Fintech Peer-to-Peer Lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 dalam perspektif perlindungan konsumen dan hukum perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 40/2024 telah memberikan dasar normatif bagi pelaksanaan penagihan, namun belum mengatur secara tegas standar operasional mengenai etika, frekuensi dan batasan penagihan sehingga menimbulkan kekaburan norma. Sementara itu, SEOJK 19/SEOJK.06/2025 mengatur pembatasan akses perangkat serta penggunaan kontak darurat, tetapi frasa konfirmasi keberadaan masih bersifat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Selain itu, pengaturan mengenai pemrosesan data pengguna dalam kegiatan penagihan juga belum dirumuskan secara jelas. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan standar operasional penagihan yang lebih terukur untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan Fintech Peer-to-Peer Lending.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.