Telaah Kritis Konfigurasi Koalisi Partai Politik dengan Sistem Pemilihan Presiden di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang konfigurasi koalisi partai politik dalam sistem presidensial setelah dihapusnya ketetapan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi dan memberikan konseptual menghadapi fragmentasi politik di Indonesia. Metode penelitian ini termasuk kedalam kategori hukum normatif dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pemilihan presiden dengan kombinasi sistem koalisi partai politik identik dengan kesepakatan elit yang konotasi negatifnya berorientasi pada basis transaksional antar partai, bukan berdasarkan kesamaan ideologi atau visi. Sehingga mekanisme tanpa koalisi partai politik dalam pemilihan presiden menjadi telos penelitian ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam berdemokrasi. Mekanisme tanpa koalisi tersebut juga memiliki kelemahan ketika sudah terpilih menjadi Presiden. Terjadinya fragmentasi politik merupakan keniscayaan yang harus dihadapi. Realisasi mengatasi persoalan ini harus didukung melalui perubahan konstitusi untuk membentuk lembaga independen baru yang bertugas mengawasi kebijakan presiden di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.